Bawaslu Jatim Gelar Diskusi Hukum Seri-10 Gandeng Bawaslu Jateng, Bahas Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Madiun – Bawaslu Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-10 secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 11 November 2025. Kegiatan bertema “Sharing Session Administrasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu dan Pemilihan” ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Jawa Tengah, salah satunya Bawaslu Kota Madiun yang diikuti oleh Koordiv HP2H, Mohda Alfian serta staf analis hukum.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Sinta, yang menyampaikan pentingnya administrasi hasil pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai kunci krusial dalam menjaga integritas Pemilu.
“Administrasi hasil pengawasan di TPS adalah titik kunci yang sangat krusial. Di situlah kualitas kinerja Bawaslu terlihat dan menjadi alat bukti penting dalam proses di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dewita Hayu Sinta.
Hadir sebagai narasumber, Iji Jaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI, membahas pengawasan berbasis teknologi informasi dan penerapan Siwaslu sebagai instrumen hukum dalam perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyoroti dinamika penerapan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
“Pengawasan berbasis IT adalah keniscayaan. Kita harus memastikan sistem hukum pemilu berjalan dengan adil tanpa mengabaikan kepastian hukumnya,” jelas Iji.
Sementara itu, Diana Aryanti, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, memaparkan pengalaman Jawa Tengah dalam pengelolaan dokumen hasil pengawasan di lebih dari 115 ribu TPS pada Pemilu 2024 dan 56 ribu TPS pada Pilkada. Ia menyoroti berbagai kendala seperti penataan dokumen yang belum optimal dan keterbatasan kapasitas pengawas TPS, serta menjelaskan langkah strategis yang dilakukan Jawa Tengah, di antaranya penyusunan road map kerawanan, digitalisasi dokumen, dan penyusunan template standar Form A.
“Kita belajar dari pengalaman, bahwa tata kelola dokumen hasil pengawasan harus tertib, terdigitalisasi, dan mudah diakses agar tidak menjadi kendala saat dibutuhkan, terutama dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta dari berbagai daerah memberikan masukan terkait integrasi sistem pengawasan dan pengelolaan data hasil pengawasan. Perwakilan dari Bawaslu Pacitan memaparkan inovasi lokal berupa sistem penyimpanan berjenjang yang memungkinkan pengawas TPS, desa, kecamatan, hingga kabupaten mengakses data secara langsung tanpa membutuhkan kapasitas penyimpanan besar.
Menutup diskusi, Iji Jaelani menegaskan perlunya penguatan sistem hukum dan infrastruktur digital Bawaslu secara nasional. Ia merekomendasikan agar ke depan dibangun blueprint teknologi informasi yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah, serta penyusunan regulasi yang lebih jelas untuk memperkuat pengawasan dan administrasi hasil pemilu di semua jenjang.
Penulis: Humas