Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan KASN, Demi Cegah Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
|
Bawaslukotamadiun.go.id, Kota Madiun – Dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020, Bawaslu melanjutkan kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN. Ketua Bawaslu Abhan bersama Ketua KASN Agus Pramusinto menandatangani PKS di Kantor Bawaslu Thamrin Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.
“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” Kata Abhan dalam sambutannya.
Abhan menyatakan, kedua lembaga memiliki kepentingan dalam menekan angka-angka pelanggaran netralitas ASN agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” tuturnya.
Adapun lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan; dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan sistem aplikasi pengolahan data pengawasan yang terintegrasi dalam waktu dekat.
Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu, lanjutnya, guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkas Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Sebagai informasi, prosesi penandatanganan PKS dengan menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 ini disaksikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, Koordinator Fokus 3 (Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi) STRANAS Pencegahan Korupsi Audy Wuisang. Hadir pula Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Dwi Wahyu Atmaji serta perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Source : Bawaslu RI