BAWASLU GANDENG FACEBOOK DALAM PENGAWASAN IKLAN KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE MELALUI MEDIA SOSIAL
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga (PHL) Bawaslu Kota Madiun Yakobus Wasit Supodo, tanggal 10-08-2020 hadir dalam acara video conference melalui zoom meeting dengan tema “ Diskusi Daring Bawaslu dan Facebook Tentang Pengawasan Iklan kampanye dan Dana Kampaye di facebook yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI)
Acara yang dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI Frizt Edward Siregar, menghadirkan narasumber Noudhy Valdryno (Reno) Manager Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia dan Puthu Yuda Manager Kemitraan Pemerintah facebook Indonesia serta Team Asistensi (TA) Bawaslu RI Sulistio sebagai moderator.
Dalam sambutanya pada pembukaan, Fritz mengatakan bahwa “Pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini dimungkinkan banyaknya kampanye daring melalui iklan politik yang muncul di media sosial sehingga Bawaslu RI bekerja sama dengan facebook dalam pengawasannya dengan memperhatikan fungsi pelaporan dari facebook.
Bawaslu juga memperhatikan bagaimana facebook mengatur mengenai iklan politik terutama isinya melanggar atau tidak serta siapa yang membiayai iklan politik tersebut dan bagaimana kita menghitung biayanya”.
“Mekanisme iklan politik dan mekanisme produk tranparansi iklan politik telah diluncurkan oleh facebook pada 05-08-2020” menurut Reno, sehingga bisa dimamnfaatkan oleh Bawaslu dalam pengawasan Pilkada. Menurut Puthu yudha “ ada tiga hal yang dilakukan untuk menjaga integritas pemilihan yaitu otorisasi iklan politik, tranparansi halaman dan Pustaka iklan yang diharap kan bisa membbangun kepercayaan terhadap proses dan hasil sebuah pemilu”.
Pustaka iklan facebook menurut Puthu akan bisa memmbuka status iklan apakah sedang aktif atau tidak, pemberitahuan tidah disetujui, jumlah orang yang melihat iklan, usia dan jenis kelamin yang melihat iklan dan bahkan kita bisa melihat besaran biaya iklan serta siapa yang membiayai. Iklan politik di facebook seluruhnya akan disimpan selama 7 tahun.
Hengki Pramono Kabag pada Bawaslu RI sekaligus menutup acara ini mengharapkan agar hasil dari diskusi ini bisa menambah pengetahuan tentang iklan politik di media sosial melalui facebook dan bermanfaat bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
