Bawaslu dan KPU Kota Madiun Menekankan Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Madiun – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kota Madiun diundang sebagai narasumber dalam program dialog oleh KPU Kota Madiun yang bekerjasama dengan LPPL Suara Madiun (10/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Studio LPPL Suara Madiun dengan narasumber Mohda Alfian selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Madiun, dan Herdi Wijanarko selaku Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Madiun.
Dialog ini mengangkat isu strategis mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang menjadi fondasi dalam menjamin hak pilih warga negara pada Pemilu mendatang. Bagi Bawaslu, kegiatan pengawasan pemutakhiran data ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 104 e dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Madiun menekankan pentingnya memperbarui data pemilih secara berkala, mengingat dinamika kependudukan yang terus berubah. “Perubahan seperti penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun yang baru memasuki usia 17 tahun harus tercatat secara akurat. Pemutakhiran ini kami lakukan setiap tiga bulan sebagai upaya memperoleh data pemilih yang valid,” ujar Hendi.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu Kota Madiun turut mengambil peran aktif dalam mengawal proses PDPB. “Kami menurunkan tiga tim ke tiga kecamatan untuk melakukan uji petik dan verifikasi langsung terhadap data pemilih. Hasil verifikasi ini akan kami sampaikan sebagai masukan dalam rapat pleno KPU,” jelas Mohda.
Bawaslu juga membuka posko pengaduan terbuka kepada masyarakat sebagai sarana penyampaian laporan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam data pemilih. Selain itu, Bawaslu terus menjalin sinergi dengan KPU serta mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam memastikan data pemilih mereka telah tercatat dengan benar.
Namun, Bawaslu juga menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan PDPB. Tantangan tersebut antara lain karena tahapan PDPB tidak termasuk dalam tahapan 20 bulan sebelum pemilu, keterbatasan sumber daya manusia di lapangan, serta minimnya anggaran akibat efisiensi. Untuk menjawab tantangan itu, Bawaslu Kota Madiun mengedepankan pendekatan kolaboratif. “Kami terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan para pemangku wilayah serta masyarakat agar proses verifikasi dan validasi data pemilih berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Menutup dialog, KPU dan Bawaslu Kota Madiun mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawal pemutakhiran data pemilih. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Validitas data akan menjamin keadilan dan kejujuran dalam pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Bawaslu kembali menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilih selama masih aktif, dan baru dapat menggunakan hak pilihnya setelah purna tugas. “Kami mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk terbuka dalam menyampaikan informasi terkait PDPB. Semakin akurat data pemilih, semakin kuat pula demokrasi kita,” tutupnya.
Penulis : Bambang K.D
Editor : Ananda Z