Bahas Netralitas ASN pada Tahapan Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Madiun audiensi dengan Pj. Wali Kota Madiun
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Anggota Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Madiun Febrianto Endy Pratama lakukan audiensi dengan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto di Rumah dinas Walikota Madiun.(Senin,26/8/2024)
Pertemuan kali ini membahas terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho menyampaikan kepada Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto ingin menyelaraskan dan keseragaman tafsir terkait Netralitas ASN dan Pegawai pemerintahan Kota Madiun dan Batasan keterlibatan Kampaye oleh ASN dan Pegawai pemerintahan Kota Madiun.
“Perlu adanya keselarasan dan keseragaman karena peran Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam menangani Netralitas ASN ketika tahapan pemilihan berlangsung. selama berkaitan dengan tahapan pemilihan pintu masuknya melalui Bawaslu”. terang Wahyu
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf F Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Aparatur Sipil Negara, Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto merespon hal ini guna mengantisipasi pelanggaran Netralitas ASN dan pegawai pemerintah. Kalau untuk ASN yaitu PNS dan PPPK harus Netral karena sudah diatur dalam undang-undang ASN. Pegawai pemerintah Kota Madiun itu terdiri dari pegawai kontrak yang di perpanjang 1 tahun sekali atau pegawai honorer dan pegawai outsourcing.
Menurutnya, pegawai yang dibiayai APBN dan APBD maka pegawai harus netral karena mereka menjaga kantor pemerintahan, mereka simbol-simbol pemerintahan dan memakai seragam pemerintahan agar tidak mempengaruhi orang-orang yang ada dalam pemerintahan Kota Madiun.
“ASN wajib hukumnya netral. Pegawai yang dibiayai menggunakan anggaran pendapatan daerah atau negara, wajib hukumnya netral saat pilkada atau pemilu apapun itu,” tegasnya.
Eddy juga menyampaikan dalam waktu untuk membuktikan komitmen tersebut, dalam waktu dekat akan mengadakan acara deklarasi Netralitas ASN yang dihadiri oleh PNS dan PPPK se-Kota Madiun dan mengundang penyelanggara Pemililihan Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo dan Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto sepakat untuk menunggu aturan dari KPU. apabila aturan tersebut keluar. Bawaslu Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun sepakat untuk menjalankan dan mengawasi aturan tersebut demi terselenggaranya Pemilihan Serentak 2024 yang aman dan damai di Kota Madiun.
Penulis : Ananda Z
Foto : Rendi
Editor : Ardo