Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Komponen Pendanaan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Hadiri Rakor Bersama

Rabu (19/1) Bawaslu Kota Madiun hadiri rapat koordinasi (rakor) membahas komponen pendanaan bersama pilkada serentak tahun 2024. Rakor yang dihadiri Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Asisten 1 (satu), Kepala BPKAD, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bapelitbangda se Provinsi Jawa Timur dilaksanakan dua (2) hari di Novotel Samator Surabaya. Bawaslu Kota Madiun yang diundang sebagai peserta undangan dihadiri oleh Ketua Kokok Heru Purwoko.

Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur yang mengadakan rakor menyampaikan, bahwa seluruh Kepala Daerah harus menyiapkan dan cadangan untuk pembiayaan pilkada 2024. Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan pelaksanaan pilkada serentak 2024 harus dipersiapkan sejak dini. "Pelaksanaan pilkada pada november 2024 menjadi perhelatan yang sangat besar harus dipersiapkan sejak dini. Berangkat dari Pilkada 2020, untuk kebutuhan komponen biaya harus dibicarakan bersama. Jadi tidak sulit untuk pembahasannya." Ujar Asisten 1 pemrov Jatim, Benny Sampirwanto.

Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Andi Bataralifu, yang hadir sebagai narasumber menyebut masalah ketersediaan anggaran merupakan masalah klasik. "Untuk itu terkait permasalahan pembiayaan pilkada 2024 diperlukan regulasi serta perlu adanya sosialisasi. Beban kerja pada penyelenggara yang sudah banyak perlu menjadi perhatian bersama." Tambah Andi Bataralifu.

Pengaturan yang lebih rinci terkait pembatasan pembiayaan kampanye dengan harapan ada standar biaya maksimal
pelaksanaan pilkada disetiap daerah yang bisa diawasi penyelenggara pemilu. Sebagai referensi standarisasi dapat menggunakan indeks biaya pada saat Pemilu Legislatif/Pilpres. Penegasan dalam regulasi untuk menggunakan
teknologi (e-vote, ecounting, e-rekap dll) yang tentunya harus seiring dengan peningkatan kualitas sumberdaya dan pendidikan politik masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dr. Istu Hari Subagio, menyampaikan anggota DPRD memiliki peran untuk memberikan rencana-rencana dan saran kepada masing-masing Kepala Daerah dan bersama pemerintah daerah membuat perda sebagai dasar aturan. "Seluruh elemen penyelenggara Pilkada wajib melakukan kordinasi dan kerja sama untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur, aman, terlindungi dan terbuka bagi seluruh masyarakat." Tambah Istu Hari Subagio.

Tag
Informasi
Pengawasan
Penindakan