Awasi Melekat Hari Kedua Pendaftaran Pilkot Madiun 2024, Bawaslu Kota Madiun Beri Saran ke KPU Kota Madiun
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun melakukan pengawasan secara melekat proses pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor KPU Kota Madiun Tahun 2024. Pengawasan dilakukan guna memastikan KPU Kota Madiun harus melaksanakan pendaftaran sesuai dengan prosedur yakni PKPU 10/2024 perubahan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan serta Surat Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan paslon Pemilihan 2024.(Rabu,28/8/2024)
"Kami (Bawaslu) memastikan mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon) harus sesuai dengan prosedur tersebut," tegas wahyu
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun telah ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kota Madiun, yaitu Drs. H. Maidi, SH, MM. M.Pd dan F. Bagus Panuntun sebagai calon Walikota dan calon Walikota Madiun tahun 2024. Dalam hal ini Bawaslu Kota Madiun telah melakukan pengawasan pemeriksaan kelengkapan administrasi baik untuk pasangan calon maupun pihak Partai politik. Sejauh ini, semua dokumen dinyatakan lengkap, namun masih perlu proses pencermatan lebih lanjut bersama KPU terkait keabsahan dan kebenaran dokumen.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho dari hasil pengawasan juga menunjukkan bahwa proses penerimaan dokumen masih terlihat kurang siap. Untuk itu, disarankan agar KPU dapat melakukan evaluasi sehingga dapat memberikan pelayanan penerimaan dokumen administrasi pasangan calon lebih maksimal pada hari terakhir pendaftaran.
“Diharapkan untuk hari terakhir pendaftaran yang jatuh pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB, pelayanan proses penerimaan dokumen administrasi pasangan calon bisa lebih maksimal.” tutupnya
Penulis dan Foto : Ardo
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun