Adakan Diskusi Hukum, Bawaslu Kota Madiun Bahas Arah Reformasi Regulasi Kepemiluan di Indonesia
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun bersama Universitas PGRI Madiun menggelar diskusi hukum dengan tema “Arah Reformasi Regulasi Kepemiluan di Indonesia” di Fakultas Hukum Unipma, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 mahasiswa hukum dan berlangsung secara interaktif.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema diskusi tersebut relevan dengan dinamika kepemiluan nasional saat ini. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 telah ditetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan sistem kodifikasi atau omnibus law.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, sehingga pada tahun 2029 hanya akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah dilaksanakan setelahnya. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan penting terkait instrumen hukum untuk pengaturan masa jabatan kepala daerah dan legislatif daerah.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang berpotensi membuka peluang bagi partai politik dengan perolehan suara kecil untuk masuk parlemen. Ia menegaskan bahwa dominasi pemilih generasi Z dan milenial serta penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye politik juga harus menjadi perhatian dalam reformasi regulasi kepemiluan ke depan.
Materi diskusi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Madiun sekaligus Kordiv HP2H, Mohda Alfian, yang kemudian diperkuat oleh pemaparan Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa DPR RI dan Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan Undang-Undang Partai Politik melalui pendekatan omnibus law guna menyederhanakan regulasi dan memperkuat kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pembentuk undang-undang wajib mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Setelah pemaparan materi berlanjut pada sesi tanya jawab yaitu peserta yang berlangsung aktif dengan pertanyaan yang kritis. Dari beberapa pertanyaan tersebut, memantik diskusi terkait keterbatasan kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran, khususnya di tingkat kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, momentum akan adanya perubahan undang-undang kepemiluan dinilai sebagai peluang strategis untuk memperkuat kewenangan Bawaslu kedepannya.
Penulis: Bambang
Foto: Adit