Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Kejar Syarat menjadi Satuan Kerja, Bawaslu kota madiun hari ini (21/10/2022) lakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Madiun. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Pertemuan Sekretaris Daerah Kota Madiun.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun akan mengawasi proses tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, berlangsung pada tanggal 15 Oktober s.d 4 Novemver 2022.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.