Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Pemahaman Mekanisme Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Madiun gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu

novery

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Ditengah tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Madiun terus melakukan langkah taktis dan strategis dalam menegah dan menindak kemungkinan potensi pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu Kota Madiun gelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kota Madiun dalam penanganan pelanggaran pada Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aston Hotel Madiun.(Rabu,21/08/2024)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat menuturkan bahwa tujuan menggelar Rakor Sentra Gakkumdu ini adalah meningkatkan kesepahaman dan kompetensi jajaran sentra gakkumdu dan jajaran pengawas.

”Kegiatan pada hari ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memantapkan kompetensi jajaran dan pemahaman lebih tentang mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” ujar Novery

Kegiatan ini dihadiri KPU Kota Madiun, Kesbangpol Kota Madiun, Polres Madiun Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun serta Jajaran Panwascam se-Kota Madiun. Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Polres Madiun Kota IPDA Kusnan dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur periode 2018-2023 Purnomo Satriyo Pringgodigdo.

Kusnan memaparkan tentang sumber hukum yang digunakan dalam penanganan pelanggaran, khususnya dikemukakan perbedaan antara penanganan pelanggaran pemilu dan penangaan pelanggaran pemillihan sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Sementara itu, Purnomo S. Pringgodigdo menerangkan tentang pihak-pihak yang berwenang dalam menangani penanganan pelanggaran Pemilihan. Perlu dipahami bahwa dalam pemilihan ini panwascam dapat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilihan 2024.

Penulis : Rendi
Foto : Met
Editor : Ardo