Rekrutmen Pengawas TPS Pilkada Kota Madiun 2024 telah Resmi Dibuka
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun secara resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, masa pendaftaran PTPS Pilkada Kota Madiun berlangsung 12-28 September 2024.
"Pendaftaran dibuka mulai hari ini. Silahkan bagi masyarakat yang berminat menjadi PTPS untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran di masing-masing Kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat ," ujarnya (Kamis, 12/09/2024)
Sesuai Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PTPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan dan Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh PPL dan Pengawas TPS.
Rekrutmen PTPS dilakukan oleh masing-masing Panwaslu di 3 Kecamatan Kota Madiun yakni Panwaslu Kecamatan Kartoharjo, Panwaslu Kecamatan Manguharjo, dan Panwaslu Kecamatan Taman.
"Tiap Panwaslu Kecamatan telah membentuk Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS. Panitia Rekrutmen menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing," katanya
Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PTPS Pilkada Kota Madiun 2024 yaitu warga negara Indonesia usia minimal 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, berdomisili sesuai Kecamatan dibuktikan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Calon PTPS tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan partai politik.
"Dibuktikan dengan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," jelasnya
Bagi warga yang memiliki jabatan, harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan uaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih," imbuhnya
Bawaslu Kota Madiun bakal mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024 dan dilanjutkan seleksi wawancara 12-22 Oktober 2024. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara 23-25 Oktober 2024.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai hari ini 12 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang," kata Wahyu
Ia menambahkan, Pembentukan Pengawas TPS ini mengacu pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
"Masyarakat yang merasa memenuhi syarat diharapkan ikut berkontribusi dalam pengawasan dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS pada Pilkada serentak Tahun 2024. Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. Oleh karena itu, kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten, integritas, transparan, dan adil untuk mengawal Pilkada 2024," tutup Wahyu
Baca Pengumuman selengkapnya di :
https://madiunkota.bawaslu.go.id/pengumuman/pendaftaran-pengawas-tempat-pemungutan-suara-ptps-pilkada-2024-se-kota-madiun
Penulis dan Grafis : Ard
Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun