Lompat ke isi utama

Berita

Proses Vermin Berkas Bacaleg Kota Madiun akan diawasi Bawaslu

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Hari jumat KPU telah menerima 3 berkas pengajuan Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Madiun pemilu 2024. Hingga jumat (12/05/2023) telah mencapai 5 parpol yang telah mengajukan dokumen pendaftaran ke KPU Kota Madiun.

Ketua Bawaslu Kota Madiun  Kokok Heru Purwoko menjelaskan meski berkas parpol telah dinyatakan lengkap oleh KPU Kota Madiun, masih ada tahapan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU.

"Setelah proses pengajuan calon, Bawaslu akan mengawasi proses pengecekan kesesuaian berkas yang akan dilakukan oleh KPU, karena pada saat pengajuan calon parpol hanya membawa berkas pengajuan dan daftar calon" jelas kokok

Kokok juga menghimbau pada parpol untuk memanfaatkan dengan baik sisa waktu pengajuan calon yang tinggal 2 hari saja, karena masih ada 13 parpol yang belum mengajukan berkas ke KPU Kota Madiun.

Bawaslu akan terus mengawasi jalannya proses pengajuan dan pendaftaran Bacaleg sehingga seluruh tahapan diharapkan berjalan aman dan lancar. (ard)

Tag
Informasi
Pengawasan