Lompat ke isi utama

Berita

Perlunya Skill Khusus Dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Pilkada

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Sosialisasi terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawatimur. Rakor tersebut dilaksanakan secara daring pada Kamis (13/8) dalam rangka tahapan Pilkada Serentak 2020.

Seluruh jajaran koordiv sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur turut hadir pada rakor online tersebut. Hadir juga pada rakor tersebut Komisioner Bawaslu RI Rahmad Bagja dan Koordiv sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono.

Pada kesempatan tersebut Totok Hariyono menekankan dalam penyelesaian sengketa harus memenuhi rasa keadilan pada semua pihak. Beliau juga mengungkapkan kedepannya akan ada bimbingan teknis dengan para ahli hukum terkait tentang tata cara pembuatan putusan.

“Dalam penyelesaian sengketa pemilihan peran Bawaslu seperti pengadilan, dalam hal ini bertindak sebagai hakim dan harus memenuhi rasa keadilan dan jangan memutuskan berdasar hal yang lain”, ujarnya Totok

Rahmad Bagja yang hadir pada acara rakor online tersebut memaparkan penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan secara musyawarah oleh para pihak.

“Penyelesaian sengketa tidak harus diselesaikan diruang sidang tapi juga bisa diselesaikan di ruang-ruang terbuka dan perlu skill atau keahlian khusus untuk menangani masalah”, paparnya

Bawaslu kedepannya akan mengadakan bimtek terkait perlunya menjadi mediator hal handal dalam penyelesaian sengketa. Hadir pula pada acara tersebut Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko juga koordiv sengketa beserta staf, Setiya Hatta Kurniawan dan Budiyanto. (13/8)
(Hatta)

Tag
Informasi