Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, KI Provinsi Jawa Timur Kunjungi Bawaslu Kota Madiun
|
Rabu (5/10) Kantor Bawaslu Kota Madiun mendapat kunjungan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur ke Kantor Bawaslu Kota Madiun dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi yang sudah dikelola oleh Bawaslu Kota Madiun. Hadir Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto beserta jajarannya disambut oleh Ketua, Kokok Heru Purwoko dan Anggota Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian & Yakobus Wasit Supodo.
"Tidak semua informasi yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Madiun dapat diberikan kepada publik. Ada beberapa pertimbangan informasi yang dikecualikan untuk diinfokan ke publik," Ujar Edi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang standar layanan publik yaitu Perki Nomor 1 tahun 2021. Melalui Perki tersebut dapat menjadi pedoman bagi Bawaslu Kota Madiun untuk memberikan layanan informasi kepada publik.
"terima kasih atas kedatangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur di Kantor kami, dan harapannya layanan informasi yang disediakan oleh Bawaslu Kota Madiun bisa memberikan akses informasi kepada masyarakat khususnya tentang kepemiluan," Pungkas Kokok HP.
PPID yang dikelola oleh Bawaslu Kota Madiun dapat menjadikan rujukan informasi oleh masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang Bawaslu Kota Madiun khususnya berkaitan dengan kepemiluan. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh layanan informasi dapat mengakses website PPID yang dimiliki oleh Bawaslu maupun berkunjung langsung ke Kantor dengan mengisi formulir pengajuan informasi masyarakat.