Lompat ke isi utama

Berita

Melalui DHS Seri ke-7, Bawaslu Kota Madiun Tingkatkan Pemahaman Tata Kelola Data dan Informasi dalam Perspektif Hukum

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Diskusi Hukum Selasa Seri ke-7 pada Selasa, 23 Juni 2026 dengan mengangkat tema “Data dan Informasi”. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Sebelum memasuki sesi utama, kegiatan diawali dengan pemaparan hasil Konsolidasi Demokrasi Bulan Mei 2026 oleh 19 Bawaslu kabupaten/kota. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Madiun turut menyampaikan capaian pelaksanaan 17 kegiatan konsolidasi demokrasi yang telah dilaksanakan selama bulan Mei sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan pengawasan demokrasi di tingkat lokal.

Kegiatan kemudian dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, yang mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Rusmifahrizal menyampaikan bahwa tema data dan informasi menjadi sangat relevan mengingat persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 telah mulai dirancang sejak dini.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan pembahasan regulasi, tahapan Pemilu direncanakan akan dimulai pada Maret 2027, sementara pra-tahapan diproyeksikan telah dimulai sejak Desember 2026. Oleh karena itu, penguatan tata kelola data dan informasi menjadi kebutuhan penting bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.

“Semoga diskusi kali ini terkait data dan informasi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan pemahaman yang semakin baik bagi seluruh jajaran Bawaslu,” ujarnya.

Selanjutnya, pengantar materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Ia menjelaskan bahwa tema-tema yang diangkat dalam Diskusi Hukum Selasa berasal dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Menurutnya, melalui DIM tersebut, Bawaslu dapat memetakan berbagai persoalan yang muncul di masing-masing divisi sehingga dapat dicarikan solusi bersama melalui forum diskusi hukum.

Dewita juga mengingatkan pentingnya penguasaan fakta, data, dan argumentasi hukum bagi jajaran pengawas pemilu. Ia mengutip pesan yang kerap disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, bahwa “fakta, data, dan kata” merupakan kekuatan utama divisi hukum, terutama ketika menghadapi proses hukum dan persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Pada sesi materi, tiga narasumber hadir memberikan pemaparan. Narasumber pertama, Mudawiyah dari Bawaslu Kabupaten Lumajang menyampaikan materi mengenai pentingnya manajemen data sebagai aset strategis organisasi serta tantangan penanganan hoaks yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Materi kedua disampaikan oleh Lia dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, yang menjelaskan mengenai struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu serta prosedur permohonan informasi publik yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, narasumber ketiga, Morsidi dari Bawaslu Kabupaten Sampang, membahas mengenai klasifikasi informasi publik dan pentingnya digitalisasi daftar informasi publik guna meningkatkan efektivitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dari diskusi yang berlangsung, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah bahwa setiap pemberian informasi kepada pihak luar wajib dilakukan melalui mekanisme dan prosedur PPID. Selain itu, penyampaian data atau informasi yang tidak melalui prosedur yang berlaku berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik bahkan dapat berujung pada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin memahami pentingnya pengelolaan data dan informasi yang akurat, tertib, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.