Lompat ke isi utama

Berita

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim Supervisi Berkas Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kota Madiun

Muh. Ikhwanudin Alfianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bersama timnya melakukan supervisi di Bawaslu Kota Madiun Kamis sore (22/4). Supervisi tersebut dilakukan untuk kepentingan pengecekan kelengkapan arsip penanganan pelanggaran selama pelaksanaan pemilu. Bersama 4 orang stafnya, Ikhwanuddin dengan seksama meneliti kelengkapan berkas penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Madiun. Ada Beberapa Hal penting dalam penanganan pelanggaran yang harus dipersiapkan. Pertama, kelengkapan administrasi berupa formulir yang harus disiapakan pada proses penanganan pelanggaran. Kedua, regulasi yang diterapkan harus sesuai dengan UU pemilu dan Perbawaslu. Agar saat terjadi temuan dan/atau temuan, pihak pengawas sudah siap untuk melakukan penindakan dan menindaklanjutinya. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan diarsipkan secara digital maupun disimpan dalam bentuk hardcopy. Mengingat pentingnya berkas-berkas tersebut karena berkaitan dengan penanganan pelanggaran selama pemilu, dan juga bisa digunakan untuk bahan-bahan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa maupun akademisi. Selama pelaksanaan pemilu, ada beberapa pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Madiun. Beberapa pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi dan netralitas ASN. Dalam hal pengananan pelanggaran, pelanggaran administrasi yang paling banyak mendominasi pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu.

"Selama penyelenggaraan pemilu dan pilkada, kondisi di Kota Madiun cukup tertib dan kondusif. Bawaslu terus melakukan sosialisasi-sosialisasi pencegahan dan pengawasan kepada seluruh lapisan masyarakat." Tutur Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok HP. Selain itu juga bekerjasama dengan para stakeholder setempat dan pihak-pihak terkait agar tercipta suasana yang aman dan tertib di Kota Madiun.

Tag
Informasi
Penindakan
Uncategorized