Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Hadiri Rapat Koordinasi bersama KPU Kota Madiun

21 Juni 2023 merupakan hari penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024. Proses penyusunan DPT telah melalui proses yang panjang. Diawali oleh proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih potensial  telah sesuai. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terinput pada data pemilih. Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat Kota. Ada beberapa catatan dari bawaslu kepada kpu sebelum penetapan dpt

“Bagi WNI yang memiliki hak pilih harus masuk DPT. KPU juga harus memastikan Data anggota POLRI/TNI yang pensiun untuk masuk DPT dan yang menjadi anggota TNI/POLRI untuk dihapus dari DPT. Dan juga pendataan asrama dan ponpes karena selama ini meraka yang tinggal di asrama dan ponpes belum pernah didatangi KPU,” Ungkap Kokok Hape Ketua Bawaslu Kota Madiun, pada saat rakor persiapan dengan KPU.

Pemutakhiran data pemilih akan melewati proses dinamika di tengah masyarakat yang dinamis. Mulai dari permasalahan domisili, pemilih yang meninggal, masuk atau pensiun dari TNI/POLRI, pemilih pemula, pindah pilih dan permasalahan lainnya. Mengingat DPT penting berkaitan dengan permasalahan logistisk dan pencetakan surat suara.

Tag
Artikel
Pencegahan