Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan Coklit Pemilihan Tahun 2024, Sentra Gakkumdu Gelar Rapat Koordinasi

sentra gakkumdu

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Madiun yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Madiun membahas berakhirnya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.(Rabu,24/072024)

Dalam rapat tersebut, para peserta menekankan pentingnya menyikapi setiap aduan terkait Pilkada dengan bijak. Data yang digunakan dalam proses coklit haruslah bersumber dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas diri yang valid, guna memastikan akurasi dan keabsahan informasi pemilih.

Namun, rapat ini juga mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi selama proses coklit. Salah satu masalah utama adalah pemilih yang berada di luar Jawa Timur tidak dapat didata oleh pantarlih. Hal ini disebabkan oleh kendala administratif, di mana kepala keluarga atau anggota serumah yang terdaftar sebagai pemilih berada di luar kota.

sentra gakkumdu

Dengan berakhirnya tahapan coklit, Gakkumdu Kota Madiun berharap agar semua pihak dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang ada dan memastikan bahwa setiap suara dalam Pilkada dapat dihitung secara adil dan transparan.

Setelah melakukan rapat koordinasi, Sentra Gakkumdu Kota Madiun bergerak melakukan Sosialisasi Kawal Hak Pilih bagi santri pelajar di MA Pertanian Ponpes Kanzul Ulum. Serta Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School Prof. Hamka Madiun.

Penulis : Ica 
Foto dan Editor : Humas Bawaslu Kota Madiun