Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jatim Suguhkan Momentum Harmonisasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur

Bawaslu, Kota Madiun- Sabtu (2/11/2019) merupakan hari istimewa bagi komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, tak terkecuali bagi Bawaslu Kota Madiun. Pasalnya, pada hari tersebut mereka mendapatkan momentum duduk bersama menjadi peserta dalam giat Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dihadiri langsung oleh Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertempat di Wyndham Hotel Surabaya.

Komisioner Bawaslu Kota Madiun hadir dengan formasi lengkap dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut, yaitu Kokok Heru Purwoko (Ketua), Yakobus Wasit Supodo (Anggota) dan Mohda Alfian (Anggota) merasa bangga bisa berada dalam forum harmoni penyelenggara pemilu Jawa Timur.

Ketua DKPP, Dr. Harjono mengatakan bahwa keberhasilan Pemilu 2019 merupakan keberhasilan semua penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Pemilu sebelumnya tidak ada jaminan  independent, artinya hasilnya pun juga tidak dapat dipertanggungjawabkan, dsinilah peran DKPP, memastikan independensi KPU dan Bawaslu” imbuh Dr. Harjono dalam sambutannya.

Selain itu, menurut Dr. Harjono, 4 pilar pemilu harus paham dan berupaya melaksanakan pemilu dengan baik. Empat pilar yang dimaksud adalah undang-undang/regulasi, Penyelenggara, Peserta/kontestan dan Pemilih/ Konstituen.

dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., MH. memberikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur karena telah menjadi inisiator rakor evaluasi penyelenggara Pemilu 2019 pertama di Indonesia.

Menurut Abhan, koordinasi antara jajaran Bawaslu dan KPU sampai ke bawah perlu dilaksanakan untuk meminimalisir persoalan di tingkat akar rumput. Contoh, bagaimana jika ada perbedaan surat suara sah dan tidak sah di TPS. Hal ini perlu dilakukan pemahaman bersama tentang regulasi teknisnya agar tidak muncul penafsiran yang berbeda.

“Kerja Pemilu 2019 adalah kerja bersama antara KPU, Bawaslu dan DKPP, buktinya ketika terjadi sidang MK meskipun yang digugat adalah KPU, Bawaslu juga berkewajiban memberikan keterangan pada sidang majelis Mahkamah Konstitusi. Maka kerja pemilu antara lembaga sangat penting untuk dilakukan koordinasi.” pungkas Abhan. (Asep)

Tag
Informasi