Bawaslu Kota Madiun Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Bersama Fatayat NU
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun melakukan sosialisasi terkait peran organisasi perempuan dalam pengawasan partisipatif serta pengawalan demokrasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Minggu (15/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, menyampaikan bahwa Fatayat NU memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif, khususnya melalui keterlibatan perempuan muda yang aktif dan memiliki basis sosial yang kuat di masyarakat. Salah satu materi yang disampaikan adalah upaya mengubah perspektif mengenai kerentanan kelompok perempuan dalam politik. Ia menjelaskan bahwa selama ini perempuan sering diposisikan hanya sebagai objek mobilisasi suara dalam kontestasi politik.
“Perempuan sering dijadikan pendulang suara saat pemilu, namun setelah itu aspirasinya seperti isu kesehatan ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesetaraan upah sering kali kurang mendapat perhatian dalam kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, Mohda juga menekankan pentingnya menolak praktik politik uang. Ia menjelaskan bahwa politik uang memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas kebijakan publik yang pada akhirnya memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
“Uang 50 hingga 100 ribu yang diberikan saat masa kampanye tidak sebanding dengan dampak kebijakan yang salah selama lima tahun. Politik uang sering menjadi pintu masuk korupsi yang akhirnya menurunkan kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan pandangan moral melalui perspektif keagamaan terkait praktik risywah atau suap dalam memilih pemimpin, sehingga kader Fatayat memiliki landasan etis dalam menentukan pilihan politik.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Madiun juga mendorong kader Fatayat untuk berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan pemilu, baik sebagai penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS, Panwascam maupun Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mohda menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu penting untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih inklusif dan ramah perempuan, termasuk dalam aspek fasilitas maupun keamanan di tempat pemungutan suara.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Madiun berharap kader Fatayat NU dapat menjadi bagian dari penguatan pengawasan partisipatif di masyarakat serta berperan aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi serta menegaskan bahwa keterlibatan organisasi masyarakat, termasuk Fatayat NU, merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Keterlibatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang serta aktif mengawal setiap tahapan pemilu secara bertanggung jawab.
Penulis : Bambang
Editor : Humas