Bawaslu Kota Madiun Matangkan Mekanisme Penerimaan Permohonan Sengketa Pemilu Jelang Simulasi Sidang Sengketa Pemilu
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Dalam rangka meningkatkan kesiapan kelembagaan menghadapi tahapan penyelesaian sengketa proses Pemilu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun menggelar rapat internal terkait mekanisme penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian persiapan simulasi sidang penyelesaian sengketa yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Madiun.
Rapat dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun yaitu Novery Wahyu Hidayat, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, serta jajaran staf yang membidangi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas secara rinci mekanisme penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu, mulai dari tahapan penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, registrasi permohonan, hingga tata cara penyampaian pemberitahuan kepada para pihak yang bersengketa. Selain itu, dibahas pula pembagian tugas dan peran masing-masing personel dalam mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Novery menyampaikan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme penerimaan permohonan merupakan hal yang sangat penting. Hal tersebut bertujuan agar setiap permohonan yang masuk dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
“Melalui rapat ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai alur penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, sehingga pelaksanaan simulasi sidang nantinya dapat berjalan dengan baik dan memberikan gambaran yang nyata mengenai proses penyelesaian sengketa Pemilu,” ujarnya.
Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum juga menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan verifikasi dokumen permohonan serta memastikan setiap tahapan administrasi dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan pembahasan berbagai skenario yang kemungkinan terjadi dalam proses penerimaan permohonan sengketa. Melalui forum tersebut, peserta turut melakukan identifikasi terhadap potensi kendala serta langkah-langkah antisipasi yang perlu disiapkan dalam pelaksanaan simulasi maupun saat menghadapi sengketa yang sesungguhnya pada tahapan Pemilu mendatang.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Bawaslu Kota Madiun menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu, guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Yudhistira
Editor: Bambang