Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Lakukan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAC)

Madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Demi meningkatkan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun adakan pembinaan penyelesaian sengketa acara cepat (PSAC). Acara yang mengundang seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Madiun beserta perwakilan dari Bakesbangpol Kota Madiun dilaksanakan pada Kamis (17/9).

Kokok Heru Purwoko yang membuka acara berujar,” acara hari ini adalah penyelesaian sengketa acara cepat yang mana kita sudah buat video tutorialnya. Harapan kita video tersebut menjadi sarana sosialisasi dan pembinaan Bawaslu Kota Madiun terhadap masyarakat Kota Madiun khususnya.”

Sengketa acara cepat juga bisa diselesaikan di level Panwascam setelah mendapat mandat dari Bawaslu diatasnya. “Pasal 62 ayat 3 Perbawaslu no. 2 tahun 2020 sengketa antar peserta dapat diselesaikan oleh Panwascam, mandat ditetapkan sejak peserta ditetapkan oleh KPU.” Tegas Kokok HP.

Acara tersebut dipandu oleh moderator Drs. Didik Trimarsono dan juga selaku Koordinator Sekretariat. Para peserta terlihat antusias mengikuti acara tersebut terlihat dari diskusi dan tanggapan-tanggapan tentang penyelesaian sengketa acara cepat.

Pemutaran pembuatan video tutorial penyelesaian sengketa acara cepat menjadi penutup acara tersebut.

(Hatta)

Tag
Penindakan