Bawaslu Kota Madiun Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Dalam rangka menghadapi pelaksanaan pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat kabupaten/kota Triwulan II dan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi Semester I Tahun 2026, Bawaslu Kota Madiun mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Kepala Subbagian Pengawasan, serta staf pengawasan. Dalam kesempatan tersebut dari Bawaslu Kota Madiun yaitu Kordiv HP2H, Mohda Alfian, SP serta jajaran sekretariat.
Dalam laporannya, Lesmana menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan PDPB berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e, dan Pasal 104 huruf e yang mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan strategi pelaksanaan pengawasan rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026, sekaligus menyusun instruksi pelaksanaan pengawasan bagi seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain menerima arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, peserta juga memperoleh informasi data terkini hasil pengawasan serta mempelajari instrumen yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi PDPB.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang telah konsisten melaksanakan uji petik data pemilih meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan dan pengunggahan data server secara berkala setiap bulan.
Eka juga menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pengunggahan server hasil pengawasan, sehingga diminta segera menuntaskan kewajiban tersebut. Selain itu, ia mengingatkan bahwa batas waktu (cut-off) pemutakhiran data pada aplikasi SIDALI ditetapkan pada tanggal 27 Juni 2026 dan tidak akan diperpanjang. Sementara itu, data pemilih yang memenuhi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih dapat disampaikan hingga rentang waktu 27–30 Juni 2026.
Dalam arahannya, Kordiv Jatim juga mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk meningkatkan koordinasi dengan KPU terkait pemenuhan data BNBA (By Name By Address), mengingat masih terdapat beberapa daerah yang belum menerima data tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh divisi di lingkungan Bawaslu.
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan Triwulan II Tahun 2026, masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya penyelesaian surat saran perbaikan yang belum tuntas di beberapa daerah, pemenuhan target minimal enam Form A per bulan, penyampaian surat imbauan atau saran perbaikan sebelum batas waktu cut-off, serta optimalisasi penggunaan BNBA dalam pelaksanaan pengawasan. Selain itu, Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga mendorong penyempurnaan instrumen pelaporan melalui penambahan kolom notulensi guna mendokumentasikan seluruh masukan dan tanggapan yang muncul selama proses pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Madiun memperoleh penguatan strategi dan pemahaman teknis dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026. Diharapkan hasil koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemutakhiran data pemilih sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas.
Penulis dan Foto: Bambang
Editor: Humas