Bawaslu Kota Madiun Hadiri Rapat Pleno KPU Kota Madiun Terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
madiunkota.bawaslu.go.id, Madiun – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun menghadiri rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun terkait Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kota Madiun. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang rapat KPU Kota Madiun.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, dan dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU. Dari pihak Bawaslu, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Madiun beserta jajaran staf divisi terkait. Selain itu, turut serta hadir perwakilan dari sejumlah pihak, diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Madiun, Kementerian Agama Kota Madiun, Lapas Kelas I Madiun, dan Lapas Pemuda.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Herdi Wijanarko, Anggota KPU Kota Madiun Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), jumlah daftar pemilih berkelanjutan pada Triwulan II Tahun 2025 tercatat sebanyak 156.583 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 3 kecamatan dan 27 kelurahan yang ada di wilayah Kota Madiun.
Sebagai bentuk pengawasan, Bawaslu Kota Madiun turut menyampaikan surat saran masukan dan tanggapan terhadap data yang dipresentasikan oleh KPU. Dalam surat tersebut, Bawaslu mencatat empat poin penting, yaitu: terdapat 19 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, 10 pemilih baru, 5 anggota Polri yang telah pensiun dari Polresta Madiun, serta 7 anggota TNI yang telah pensiun dari Kodim 0803.
Setelah rapat sempat di skors beberapa waktu untuk menindaklanjuti saran masukan dari Bawaslu, hasilnya dibacakan di depan forum rapat pleno terbuka oleh ketua KPU. Rangkaian rapat pleno ditutup dengan ketok palu sekali oleh ketua KPU, dilanjutkan penyerahan Berita Acara PDPB Triwulan II Tahun 2025 kepada seluruh pihak terundang yang hadir sebagai dokumen resmi hasil rapat. Rapat secara resmi berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Pelaksanaan rapat pleno ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi, validitas, dan keberlanjutan data pemilih untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Penulis : Bambang K.D
Editor : Ananda Z