Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Gelar Ngabuburit Pengawasan: Bahas Terkait Hoaks Cara Pasca Pemilu

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun – Bawaslu Kota Madiun menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Pesta Demokrasi Selesai, Hoaks Belum Usai: Cara Tetap Waras di Media Sosial Pasca Pemilu”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi digital khususnya pada momen bulan ramadhan melalui ngabuburit pengawasan ini agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi arus informasi di media sosial, khususnya setelah pelaksanaan pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun pemilu telah berlalu, dinamika informasi di ruang digital masih terus berlangsung. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang berbagi informasi dan mempererat persaudaraan, kerap kali justru dipenuhi informasi yang belum tentu benar bahkan hoaks yang dapat memecah belah masyarakat.

“Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, kami ingin mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dengan membangun budaya literasi digital, berpikir kritis, serta saling menghargai dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Bertindak sebagai narasumber yaitu Cahya Suryani S.IP, M.A, menjelaskan bahwa hoaks di ruang digital tidak hanya berupa informasi palsu, tetapi juga dapat berbentuk manipulasi data, serangan personal, hingga serangan terhadap lembaga untuk memengaruhi opini publik. Ia juga memaparkan faktor psikologis yang membuat hoaks mudah dipercaya, seperti confirmation bias yang membuat seseorang cenderung mempercayai informasi yang sesuai dengan keyakinannya, serta third person effect, yaitu anggapan bahwa orang lain lebih mudah terpengaruh hoaks dibandingkan diri sendiri.

Menurutnya, penyebaran hoaks dapat memicu polarisasi sosial, konflik di masyarakat, hingga konsekuensi hukum bagi penyebarnya. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan menerapkan metode “3 x 10 detik” sebelum membagikan informasi, yaitu berhenti sejenak, mengecek kebenaran informasi, lalu mempertimbangkan dampaknya sebelum menyebarkannya.

Dalam sesi diskusi, peserta juga menanyakan cara melakukan pengecekan fakta terhadap foto yang beredar di internet. Narasumber menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fitur reverse image search melalui mesin pencari seperti Google untuk mengetahui asal-usul foto dan memeriksa apakah gambar tersebut pernah digunakan dalam konteks yang berbeda.

Terkait upaya penanganan hoaks, Bawaslu Kota Madiun menjelaskan bahwa pihaknya melakukan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut secara berjenjang, mulai dari yaitu laporan disertai bukti diproses dikaji Bawaslu Kab/Kota selanjutnya disampaikan ke Bawaslu Provinsi, berikutnya diteruskan pelaporan ke Bawaslu RI. Kemudian akan dilanjutkan rekomendasi ke platform media sosial yang telah bekerjasama dengan Bawaslu RI untuk di takedown.

Sebagai penutup, narasumber mengingatkan bahwa setiap orang selalu memiliki kerentanan terhadap manipulasi informasi. Oleh karena itu, langkah sederhana seperti metode 3 x 10 detik — pause, cek, dan pikirkan sebelum membagikan informasi — dapat menjadi cara efektif untuk mengurangi penyebaran hoaks di ruang digital. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin kritis dalam menerima informasi serta mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas dan bertanggung jawab demi menjaga ruang digital yang sehat dan demokratis.

Penulis: Bambang

Editor: Humas