Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Madiun Gelar Ngabuburit Pengawasan: Bahas Penyelenggara Perempuan dalam Perannya Mengawal dan Menjaga Demokrasi

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Peran perempuan dalam mengawal dan menjaga kualitas demokrasi menjadi topik utama dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar oleh Bawaslu Kota Madiun pada 12 Maret 2026 dengan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat dan pihak eksternal diantaranya alumni P2P, Korps PMII Putri, Korps HMI-Wati, Kader GMNI Putri – Sarinah, Fatayat NU dan Aisyiyah Muhammadiyah. Kegiatan diskusi ini menghadirkan dua narasumber dari Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang yakni Sumarni Aini Chabibah dan KPU Kabupaten Magelang yakni Nurul Ekawati, yang membahas tentang keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi tersebut mengangkat tema peran perempuan dalam proses demokrasi, khususnya dalam konteks pencalonan dan pengawasan pemilu. Ia menyoroti polemik teknis mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, terutama terkait aturan pembulatan kuota perempuan. Secara prinsip, kebijakan afirmasi menghendaki keterwakilan minimal 30 persen perempuan. Namun, ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sempat menimbulkan polemik karena mengatur pembulatan desimal ke bawah, padahal secara substansi seharusnya dibulatkan ke atas agar tetap memenuhi batas minimal tersebut. Ia juga mengaitkan perjuangan kesetaraan perempuan dengan semangat emansipasi yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini, yang mendorong kesamaan hak dan kesempatan bagi perempuan, termasuk dalam bidang politik.

Pada sesi materi pertama, Aini menjelaskan bahwa kesetaraan kedudukan warga negara dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta Pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan persamaan hak bagi seluruh warga negara. Dalam perspektif Islam, perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama dalam kehidupan publik, termasuk dalam bidang sosial dan politik. Ia mencontohkan kontribusi perempuan dalam sejarah Islam, seperti Aisyah binti Abu Bakar sebagai periwayat hadis dan rujukan hukum, serta Ummu Salamah yang memberikan saran politik kepada Nabi Muhammad SAW dalam Perjanjian Hudaibiyah. Selain itu, partisipasi perempuan juga tercatat dalam Baiat Aqabah Kedua sebagai bentuk keterlibatan perempuan dalam proses sosial dan politik sejak masa awal Islam.

Selanjutnya, Aini menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. Pengawas perempuan dinilai mampu menghadirkan perspektif yang lebih inklusif, sekaligus berperan dalam mencegah pelanggaran seperti politik uang, intimidasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilu yang bersih. Selain itu, perempuan juga berperan dalam melindungi hak pilih perempuan dan kelompok rentan. Meski demikian, perempuan dalam pengawasan pemilu masih menghadapi berbagai tantangan, seperti stereotip gender, tekanan sosial-politik, keterbatasan representasi, hingga potensi intimidasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas, kebijakan afirmasi gender, serta perlindungan hukum bagi pengawas pemilu perempuan.

Sementara itu, narasumber kedua, Nurul Ekawati, membahas keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 yang diatur minimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Polemik muncul akibat ketentuan teknis dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait pembulatan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif. Ketentuan tersebut kemudian diuji melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 yang diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, serta tokoh pemilu seperti Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 karena dinilai bertentangan dengan undang-undang, serta menegaskan bahwa perhitungan kuota perempuan harus dibulatkan ke atas agar tetap memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Edaran Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang meminta partai politik menyesuaikan daftar bakal calon legislatif agar memenuhi ketentuan tersebut. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala, karena beberapa partai politik tidak melakukan penyesuaian dengan alasan proses rekrutmen telah selesai dan kesulitan mencari kandidat perempuan dalam waktu singkat. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara mandat hukum mengenai keterwakilan perempuan dengan praktik politik di lapangan.

Melalui kegiatan diskusi tersebut, para peserta diajak untuk memahami pentingnya peran perempuan dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, serta pentingnya memastikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto : Yudhistira R.

Editor : Bambang