Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA MADIUN AWASI TINDAK LANJUT YANG DILAKUKAN KPU KOTA MADIUN

Bawaslu Kota Madiun.Pengawasan tahapan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab Bawaslu dan akan selalu dilakukan Bawaslu Kota Madiun termasuk dalam pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Madiun dengan mendatangkan anggota partai politik yang ganda eksternal dan mengunggah surat pernyataan.  Dalam pengawasan ini Bawaslu Kota Madiun menemukan bahwa KPU Kota Madiun melakukan klarifikasi melalui panggilan video yang tidak sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022, sehingga Bawaslu Kota Madiun menyampaikan saran perbaikkan kepada KPU Kota Madiun untuk ditindaklanjuti.

                KPU Kota Madiun melaksanakan tindak lanjut atas saran perbaikkan dari Bawaslu Kota Madiun pada kamis (08/09/2022) di kantor KPU Kota Madiun dengan mendatangkan partai politik dan diawasi oleh Bawaslu Kota Madiun. Dalam pertemuan tersebut, Mohda Alfian koordinator divisi SDM dan Organisasi  Bawaslu Kota Madiun menjelaskan saran dan perbaikan yang disampaikan ke KPU Kota Madiun agar partai politik juga mengetahui bahwa pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol melalui panggilan video tidak sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.

  Pita anjarsari divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Madiun menyampaiakan bahwa verifikasi melalui panggilan video sudah sesuai dengan perintah KPU RI namun demikian KPU Kota Madiun tetap menindaklanjuti saran perbaikkan dari bawaslu sehingga dia memberikan pilihan pada partai politik yang hadir yaitu PDIP, NASDEM, HANURA, PAN dan PERINDO untuk bisa mendatangkan secara langsung keanggotaan yang ganda eksternal yang sudah diverifikasi melalui panggilan video ke kantor KPU hari ini sampai pukul 23.59 Wib atau keanggotan yang ganda tersebut menjadi TMS (tidak memenuhi syarat).

Antok, ketua HANURA Kota Madiun menanggapi atas solusi yang ditawarkan oleh KPU sehingga  menyampaikan bahwa tidak bisa menghadirkan anggotanya secara langsung hari ini karena sesuatu hal sehingga rela anggotanya yang ganda untuk di TMS kan. Tidak demikian dengan PERINDO yang masih mengusahakan untuk bisa menghadirkan secara langsung anggotanya yang ganda pada hari ini.

Pada kesempatan yang berbeda Kokok Heru Purwoko, ketua Bawaslu Kota Madiun menyampaikan bahwa “ Dalam hal klarifikasi tentang kegandaan keanggotaan partai politik dilaksanakan dengan cara menghadirkan langsung anggota partai politik sesuai Pasal 39 (1) dan Pasal 40 (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  4 Tahun 2022, tidak dengan cara menggunakan panggilan video (Video Call)”.

Pada akhir pertemuan, Wisnu Wardhana ketua KPU Kota Madiun mengatakan bahwa pada prinsipnya akan menindaklanjuti saran dan perbaikan dari Bawaslu Kota Madiun dan tetap akan menunggu bila ada partai politik yang bisa mendatangkan secara langsung anggotanya yang ganda eksternal yang telah diverifikasi melalui panggilan video  sampai nanti pukul 23.59. (MET)

Tag
Informasi
Pencegahan
Pengawasan