Bawaslu Kota Madiun Awasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai PRIMA
|
Madiunkota.bawaslu.go.id, kota madiun- Bawaslu Kota Madiun melaksanakan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor oleh KPU Kota Madiun kepada Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur pada Sabtu (1/04/2023) bertempat di kantor DPK PRIMA beralamat di jalan Siak No. 18 RT 034 RW 012 Kelurahan Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun.
Seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Madiun bersama dengan jajaran sekretariat mengikuti pengawasan verifikasi faktual tersebut. Sedangkan dari pihak KPU Kota Madiun dihadiri oleh Ketua dan Koordinator Divisi Teknis beserta jajaran sekretariat.
“sebagai kewajiban kami melaksanakan putusan Bawaslu RI terkait dengan Partai PRIMA, kami berkewajiban melakukan verifikasi faktual baik kepengurusan, kantor dan keanggotaan. Dimulai pada mala mini dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keberadaan kantor,” ujar Ketua KPU Kota Madiun, S. Wisnu Whardana.
KPU Kota Madiun menyampaikan bahwa terdapat 156 anggota partai Prima yang akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampling. Dari jumlah tersebut, jika partai Prima menginginkan lolos di Kota Madiun, berdasarkan proyeksi setidaknya sejumlah 136 anggota yang diajukan ke KPU harus memenuhi syarat.
“kami akan bentuk tim pengawasan berdasarkan jumlah tim verifikator KPU Kota Madiun, guna memastikan proses verifikasi faktual berlangsung sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko.
Sebagai informasi, jadwal verifikasi faktual terhadap partai Prima berlangsung sejak tanggal 1 April 2023 hingga 4 April 2023.