BAWASLU KAWAL REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN DI TINGKAT KECAMATAN TAMAN
|
Bertempat di Ruang Pertemuan Kecamatan Taman, Bawaslu Kota Madiun melakukan monitoring di Kecamatan Taman jelang dimulainya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pemilu 2024. Rapat pleno yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taman berlangsung pada tanggal 1 April 2023.
Pada sidang pleno itu mengundang seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Taman, Panwaslu Kecamatan Taman, Pak Camat, dan pengurus Parpol tingkat Kecamatan Taman. Selain itu juga hadir.
Ketua dan Anggota KPU Kota Madiun dalam melakukan sambutan di pembukaan Rapat Pleno yang dilakukan PPK Kecamatan Taman.
Kegiatan Pemutakhiran data pemilih (coklit) telah selesai dilakukan oleh pantarlih tiap tps yang tersebar di 27 kelurahan di Kota Madiun. Kegiatan coklit yang berlangsung sejak 18 Februari 2023 s/d 14 Maret 2023 untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, yang disandingkan dengan DP4. Coklit dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Pada tahapan Pengumpulan DPHP hasil Pleno di Kelurahan se-Kecamatan Taman telah dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret 2023 di seluruh Kelurahan se-Kecamatan Taman. Dan Hasil Akhirnya di Pleno kan pada tingkat PPK Kecamatan Taman.
Ketua Panwaslu Kecamatan Taman, Dra. Lilik Sumandari memberikan beberapa tanggapan dan saran masukan pada pleno ini diantaranya adalah sebagai berikut;
- Diperlukan adanya sikap terbuka dan koordinasi yang lebih baik antara PPS/PPK dan Pengawas sehingga upaya mewujudkan Data Pemilih Pemilu 2024 yang akurat dan akuntabel bisa terwujud.
- Memastikan seluruh pemilih disabilitas sudah terdata dan ditandai untuk kemudian difasilitasi.
- Memastikan seluruh Pemilih terdaftar di TPS terdekat dengan domisili.
- Memastikan Pemilih dalam satu KK tidak terdaftar di TPS yang berbeda/ terpisah.
- Masukan untuk Data Pemilih Kecamatan Taman hasil sandingan dari Dispendukcapil Kota Madiun agar ditindaklajuti.
- Untuk kasus Kelurahan Demangan, seperti yang terlihat di Rekapitulasi DPHP, agar PPK memberikan penjelasan mengenai DPHP Kelurahan Demangan dimana jumlah Pemilih TMS sebesar 105 tidak sesuai dengan pemetaan awal di Kelurahan Demangan. Fakta terhadap DP4 awal menunjukkan bahwa untuk mendekatkan pemilih ke lokasi TPS yang terdekat dengan domisili pemilih diperlukan pergeseran 3.700an pemilih. Tetapi hal itu tidak nampak dalam rekapitulasi DPHP Kelurahan Demangan. Setelah diklarifikasi didapati fakta bahwa telah dilakukan pemetaan kedua dengan diterbitkannya ADP2 oleh KPU Kota Madiun dalam masa pencocokan dan penelitian data pemilih sehingga mengakibatkan perubahan pemetaan dan nomor TPS sebelum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dilakukan.
Adapun hasil dari Pleno Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil PemutakhiranTingkat Kecamatan Taman pada Pemilu tahun 2024 adalah Jumlah Kelurahan/Desa : 9, Jumlah TPS : 244, Jumlah Pemilih Aktif :65765, Jumlah Pemilih Baru 5038, Jumlah Pemilih tidak Memenuhi Syarat : 5715, Jumlah Perbaikan Data Pemilih : 2057, Jumlah Pemilih Potensial Non KTP-eL : 179. (Humas Bawaslu)