Bawaslu Jatim Kunjungi Kota Madiun Berkaitan Supervisi Hukum Data Informasi
|
Supervisi berkaitan dengan Hukum data informasi dilakukan oleh Bawaslu Jawa timur pada kamis (06/05). Kegiatan supervisi yang diwakili oleh Supratikno selaku penanggungjawab bagian Hukum data Informasi demi memperoleh informasi tentang pengelolaan hukum data informasi oleh Bawaslu Kota Madiun. Bersama para stafnya, Supratikno melakukan pengecekan dan memaparkan hasil pengelolaan hukum data informasi oleh divisi Hukum Bawaslu Kota Madiun. Ada beberapa fungsi pengelolaan yang dilakukan divisi hukum data informasi, antara lain : analisis hukum, kajian hukum, advokasi/penyuluhan hukum, sosialisasi produk hukum, serta laporan akhir divisi hukum.
Mengenai laporan akhir divisi hukum ada beberapa hal yang akan dibahas yaitu : diseminasi pelaksanaan kegiatan yang pernah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten/kota, pelaksanaan tugas dan fungsi, monitoring program kegiatan yang diukur berdasarkan alat bantu I dan alat bantu II, penjelasan hasil produk hukum di Kabupaten/kota yang termuat dalam JDIH, dan evaluasi kegaiatan lain. Menurut Supratikno, pengelolaan hukum data informasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun cukup baik dan perlu ditingkatkan kedepannya. Selain itu beliau juga menambahkan agar setiap dokumen terkait hukum juga diarsipkan secara digital dan pengelolaan arsip hardcopy secara baik. Kedepannya Bawaslu Kota Madiun akan lebih meningkatkan dan melakukan pengelolaan terkait divisi hukum data informasi lebih baik dan terencana.