Bawaslu Himbau Masyarakat yang Memiliki Hak Pilih Masuk DPT
|
Dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu bekerja keras mengawasi tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih. Mengingat pentingnya pengawasan DPT tersebut, Bawaslu mengajak seluruh stakeholder dan juga masyarakat mencermati penyusunan DPT yang dilakukan oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menghimbau masyarakat yang telah memiliki hak pilih tapi belum masuk DPT untuk segera lapor ke Bawaslu.
“Pada prinsipnya, satu suara pemilih sangat menentukan dalam pesta demokrasi. Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT, agar segera melapor kepada Bawaslu,” ungkap Kokok Hape sapaan akrabnya pada acara rapat koordinasi yang mengundang beberapa stakeholder.
KPU Kota Madiun akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat paling lambat pada tanggal 17 Juni 2023 sebelum dilakukan penetapan DPT pada 21 Juni 2023.
Untuk itu Bawaslu berharap pada para stakeholder yang diundang pada acara rakor tersebut untuk ikut mensosialisasikan dan mengawal hak pilih menuju penetapan DPT pemilu 2024.