Lompat ke isi utama

Berita

Adakan Diskusi Hukum di Unesa Kampus 5 Magetan, Bawaslu Kota Madiun Bahas Demokrasi dan Kebijakan Publik

humas

madiunkota.bawaslu.go.id, Magetan – Bawaslu Kota Madiun bersama Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus 5 Magetan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum bertema Demokrasi dan Kebijakan Publik. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 9 Maret 2026 mulai pukul 09.00 WIB hingga berakhir. Peserta diskusi tersebut diikuti oleh para mahasiswa dari prodi Ilmu Administrasi Negara, dimana mengajak mereka untuk mendalami hubungan antara demokrasi dan kebijakan publik yaitu mengupas bagaimana proses demokrasi berjalan beriringan dengan lahirnya kebijakan publik.

Koordinator Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Galih Wahyu Pradana, S.A.P., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah tamu merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga perspektif praktis dari para praktisi di luar dunia akademik.

“Sejatinya kuliah tamu adalah kegiatan yang rutin kami lakukan setiap tahun. Mahasiswa administrasi publik disiapkan menjadi administrator yang profesional, sehingga penting bagi mereka mendapatkan wawasan dari praktisi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, dalam pemaparannya menekankan bahwa kebijakan publik tidak dapat dipisahkan dari proses demokrasi yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia memiliki sistem yang berbeda dari waktu ke waktu, mulai dari Pemilu 1955 hingga Pemilu 2024.

“Saya selalu percaya bahwa jika kita ingin belajar sebuah sistem, kita harus memahami bagaimana sistem itu terbentuk,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa kualitas kebijakan publik sangat dipengaruhi oleh kualitas proses demokrasi. Proses demokrasi yang tidak baik akan berdampak pada lahirnya kebijakan publik yang kurang berkualitas. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung wacana kebijakan awal tahun 2026 terkait pemisahan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah, serta mengajak mahasiswa berpikir kritis terhadap berbagai wacana dalam sistem demokrasi, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan sejauh mana wakil rakyat benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat.

Pemaparan selanjutnya oleh Anggota Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian, menambahkan bahwa terdapat hubungan erat antara demokrasi dan kebijakan publik melalui partisipasi masyarakat. Menurutnya, melalui pemilu masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan publik secara tidak langsung dengan memilih kandidat yang memang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

Ia juga mencontohkan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan, yang menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap pembangunan dan kebijakan pemerintah.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa. Salah satunya disampaikan oleh Claudia yang menyoroti apakah demokrasi harus selalu diwujudkan melalui pemilihan langsung, mengingat di beberapa negara demokratis terdapat sistem pemilihan tidak langsung. Ia juga menyoroti tingginya biaya politik dalam pemilihan langsung yang berpotensi memunculkan praktik politik balas budi.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi, namun perlu kajian yang lebih mendalam terkait implikasinya terhadap representasi rakyat dan kualitas demokrasi.

Mahasiswa lainnya juga mempertanyakan apakah regulasi yang ada saat ini sudah cukup untuk menanggulangi berbagai pelanggaran pemilu, termasuk fenomena buzzer di ruang digital. Pertanyaan tersebut menjadi penutup diskusi yang menegaskan pentingnya penguatan regulasi serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis : Bambang

Foto : Aditya Nur Kharisma

Editor : Humas