madiunkota.bawaslu.go.id, Kota Madiun - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setelah melakukan penelitian berkas administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan 2023-2028.
KPU Kota Madiun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 153.880 pemilih pada Pemilu 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 74.743 laki-laki dan 79.137 perempuan yang tersebar pada 584 TPS.
Dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu bekerja keras mengawasi tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh petugas pantarlih.