Dimulainya tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan tanggal 15 Oktober 2022 s.d 4 November 2022.
Verfak kepengurusan dan keanggotaan parpol merupakan kelanjutan dari tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Madiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Kejar Syarat menjadi Satuan Kerja, Bawaslu kota madiun hari ini (21/10/2022) lakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Madiun. Pertemuan ini dilakukan di Ruang Pertemuan Sekretaris Daerah Kota Madiun.