A. Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Madiun
Bawaslu Kota Madiun telah melaksanakan pengawasan kegiatan kampanye Pemilu “Launching Becak Listrik Pertama di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Komunitas Becak Listrik Prabowo pada Senin, 29 Januari 2024 yang berlokasi di Lapangan Gulun Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun. Kegiatan pengawasan kampanye tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 021/LHP/PM.01.02/JI.33/29/01/2024 yang memuat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa menjanjikan dan/atau pemberian materi lainnya berupa becak listrik kepada beberapa tukang becak yang berasal dari 6 (enam) kabupaten/kota yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran berinisial (NW). Setelah ceremonial pemberian becak listrik tersebut, tim pengawas pemilu dari jajaran Bawaslu Kota Madiun berinisial (HAW) melakukan klarifikasi langsung ditempat kegiatan kepada salah satu penerima becak listrik berinisial (P). HAW bertanya kepada (P), apakah becak listrik tersebut diberikan secara Cuma-Cuma kepada (P) ? saksi (P) membenarkan bahwa becak listrik diberikan kepadanya secara Cuma-Cuma.
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran larangan kampanye Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf j yang bunyinya “Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu”
Bahwa unsur dari pasal tersebut adalah :
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu
Dengan sengaja
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu
B. Penelusuran Bawaslu Kota Madiun
Hasil pengawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Madiun dengan melakukan penelusuran untuk mendalami peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi. Bawaslu Kota Madiun melaksanakan penelusuran selama 2 hari pada tanggal 1 – 2 Februari 2024 dan telah menemui 3 orang saksi. Berikut ringkasan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun :
Penelusuran Bawaslu Kota Madiun pada hari Kamis, 01 Februari 2024 dituangkan dalam Laporan Hasil Penelusuran (LHP) Nomor : 024/LHP/PM.01.02/JI.33/01/02/2024, tim penelusuran menemui saksi terduga penerima becak berinisial (P), saksi (P) menyampaikan yang pada pokoknya bahwa becak listrik yang diberikan pada kegiatan tersebut ternyata tidak dapat langsung dibawa pulang oleh penerima, melainkan akan diserahterimakan dan akan diantarkan kerumah penerima setelah hari pemungutan suara (pencoblosan);
Bahwa keterangan saksi terduga penerima becak berinisial (P) tidak sama ketika dimintai keterangan oleh tim pengawas pemilu dari jajaran Bawaslu Kota Madiun berinisial (HAW) di tempat kegiatan pada Senin, 29 Januari 2024 dengan ketika dimintai keterangan saat penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun pada Kamis, 01 Februari 2024 sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Penelusuran Bawaslu Kota Madiun Nomor : 024/LHP/PM.01.02/JI.33/01/02/2024;
Bahwa berdasarkan permohonan izin yang disampaikan oleh penyelenggara kepada pihak Kepolisian Resort Madiun Kota maupun pemberitahuan kepada Bawaslu Kota Madiun, bahwa kegiatan kampanye “Launching Becak Listrik Pertama di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Komunitas Becak Listrik Prabowo pada Senin, 29 Januari 2024 yang berlokasi di Lapangan Gulun Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun adalah bersifat program kemitraan becak listrik dari Prabowo-Gibran yang artinya program kerjasama kemitraan antara komunitas becak listrik Indonesia dengan tukang becak untuk mengelola becak tersebut dan bukan diberikan sebagai bantuan/hibah melainkan kemitraan. Hal tersebut didukung oleh keterangan saksi terduga penerima becak berinisial (S) yang pada pokoknya :
Bahwa menurut keterangan dari saksi terduga penerima becak berinisial (S) pada tanggal 02 Januari 2024, penerima becak diminta untuk mengangsur becak yang diberikan dengan membayarkan Rp.2000 setiap hari yang kemudian dikelola oleh koperasi;
Bahwa menurut keterangan keterangan dari saksi terduga penerima becak berinisial (S) pada tanggal 02 Januari 2024, becak yang diterima bukanlah menjadi hak milik penerima bahkan jika penerima sudah meninggal dunia, becak tersebut dapat dipergunakan oleh tukang becak lainnya.
Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelusuran Bawaslu Kota Madiun Nomor : 025/LHP/PM.01.02/JI.33/02/02/2024;
C. Rapat Sentra Gakkumdu
Bawaslu Kota Madiun mengundang rapat koordinasi sentra gakkumdu guna membahas hasil pengawasan dan hasil penelusuran tersebut diatas. Kesimpulan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu sebagai berikut :
Bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pengawasan dan penelusuran maka unsur dilarang memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu tidak terpenuhi.
Ketiga saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda
Pemberian secara simbolis yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran berinisial (NW) tidak dapat dikategorikan sebagai unsur “memberi” pasal 280 ayat 1 huruf j.
Kurangnya alat bukti pendukung adanya peristiwa pemberian dan/atau menjanjikan
Alat bukti dari hasil penelusuran tidak mendukung adanya peristiwa dugaan pelanggaran.