Nomor : 059/KP.01.00/JI-33/05/2024
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Madiun, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Panwascam Existing, Bawaslu Kota Madiun membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan jumlah kebutuhan sebagai berikut :
| NO | NAMA KECAMATAN | JUMLAH KEBUTUHAN |
| 1 | KARTOHARHO | 2 ORANG |
| 2 | MANGUHARJO | 1 ORANG |
| 3 | TAMAN | 1 ORANG |
Pengumuman, dan Persyaratan dapat diunduh di : https://tinyurl.com/PanwascamBaruKOMAD
Lampiran Berkas Pendaftaran dapat diunduh di : https://tinyurl.com/FormPendaftarBaruKOMAD