Bawaslu Kota Madiun perkuat Tata Kelola Arsip, Bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun Wujudkan Pemusnahan Arsip sesuai JRA
|
Bawaslu Kota Madiun menggelar Rapat Koordinasi Penataan Arsip dan Pemusnahan Arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) pada Kamis (19/2/2026) di Aula Bawaslu Kota Madiun. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Madiun yang mewakili Kordiv SDMO, Diklat dan Datin, lalu Kepala Sekretariat, Kasubbag Administrasi, staf Bawaslu Kota Madiun, serta mengundang arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Bapak Mohda Alfian yang mewakili Kordiv SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Kota Madiun menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini dapat bermanfaat untuk sistem kearsipan.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap proses penataan hingga pemusnahan arsip dapat berjalan tertib, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik sesuai Jadwal Retensi Arsip”.
Pembahasan dalam agenda kali ini adalah pentingnya penataan arsip yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2020. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa sebagian arsip di lingkungan Bawaslu Kota Madiun telah habis masa retensinya berdasarkan JRA, sehingga perlu dilakukan proses penyusutan melalui pemusnahan arsip sesuai prosedur yang berlaku.
Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun memaparkan tahapan penataan arsip sebelum pemusnahan, mulai dari identifikasi dan penilaian arsip sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), penyusunan daftar usul pemusnahan, verifikasi serta persetujuan pihak terkait, pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur, hingga pembuatan berita acara pemusnahan, serta menegaskan dukungan penuh terhadap kegiatan penataan dan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya di Bawaslu Kota Madiun karena dinilai penting untuk memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa kegiatan penataan dan pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara sistematis dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola arsip yang profesional dan transparan di lingkungan Bawaslu Kota Madiun.
Penulis dan Foto: Nur Latifah
Editor: Bambang